Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM bidang Ritel Modern.
Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang Ritel Modern yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.
Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di bidang Digital Marketing.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang Ritel Modern.
Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Digital Marketing.
Tujuan Sertifikasi
Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Digital Marketing.
Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
M.702090.001.01
Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Perusahaan
M.702090.002.01
Melaksanakan Komunikasi Efektif
M.702090.003.01
Melaksanakan Penulisan Bisnis (Business Writing)
M.702090.004.01
Melakukan Pendekatan Kepada Calon Pelanggan Potensial
M.702090.005.01
Melaksanakan Keterampilan Penjualan
M.702090.006.01
Menyusun Rencana Aktifitas Penjualan
M.702090.007.01
Mewujudkan Kepuasan Pelanggan
G.46RIT00.053.1
Memberdayakan Media Sosial untuk Menarik Pelanggan Ritel
G.46RIT00.055.1
Melakukan Aktivitas Digital Marketing untuk Bisnis
G.46RIT00.064.1
Menentukan Aplikasi Perdagangan Daring (E-commerce) untuk Meningkatkan Penjualan dan Layanan Ritel