PROSEDUR

Pendaftaran Uji Kompetensi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta semester 7 (Tujuh) keatas yang telah mengikuti Mata Kuliah Kewirausahaan/ marketing, dibuktikan dengan KHS (Kartu Hasil Studi).
  2. Mahasiswa yang telah mengikuti Magang atau praktik kerja lapangan di bidang kewirausahaan/marketing dibuktikan dengan Surat Keterangan/Sertfifikat atau memiliki sertifikat pelatihan bidang kewirausahaan/marketing.

Syarat Administrasi Uji Kompetensi

  • Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar (Background Merah)
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Copy KHS Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta yang mencantumkan Mata Kuliah Kewirausahaan
  • Copy Surat Keterangan/Sertifikat Magang/Praktik Kerja Lapangan Bidang Kewirausahaan Industri/Digital Marketing; atau Copy Sertifikat Pelatihan Bidang Kewirausahaan Industri/Digital Marketing.

Alur Pendaftaran Uji Kompetensi

Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).

Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

Proses Asesmen

  1. Asesmen skema sertifikasi direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi. 
  2. LSP menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
  3. Asesor melakuan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan.
  4. Asesor menjelaskan, membahas dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen  dengan Peserta Sertifikasi.
  5. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada  lampiran dokumen  Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
  6. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.

Proses Uji Kompetensi

  1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode  observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. 
  2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP.
  3. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM (Valid, Asli, Terkini, Memadai).
  4. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM  direkomendasikan “Belum Kompeten”.
  5. Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP.

Keputusan Sertifikasi

  1. LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
    • mengambil keputusan sertifikasi; 
    • melakukan penelusuran apabila terjadi  banding.
  2. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi. 
  3. Tim teknis LSP yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi dan ditetapkan oleh LSP.
  4. Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim teknis dengan melakukan  verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dan dibuat dalam Berita Acara.
  5. Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP berdasarkan bertia acara rapat tim teknis.
  6. LSP menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
  7. Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.

Pembekuan Dan Pencabutan Sertifikat

  1. Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi terbukti menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki dan dapat merugikan LSP UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA.
  2. LSP akan melakukan pembekuan dan pencabutan sertifikat secara langsung atau melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.

Proses Sertifikasi Ulang

LSP P1 Lembaga Pendidikan Tidak Melakukan Sertifikasi Ulang

Penggunaan Sertifikat

Pemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk:

  1. Mematuhi ketentuan dalam skema sertifikasi.
  2. Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
  3. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah.
  4. Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA yang menerbitkannya.